1.
1.
HIV
Virus
imunodifisiensi manusia[1] (bahasa Inggris: human immunodeficiency virus; HIV )
adalah suatu virus yang dapat
menyebabkan penyakit AIDS. Virus ini menyerang manusia dan menyerang sistem
kekebalan (imunitas) tubuh, sehingga tubuh menjadi lemah dalam melawan infeksi.
Dengan kata lain, kehadiran virus ini dalam tubuh akan menyebabkan defisiensi
(kekurangan) sistem imun.
2.
AIDS
Acquired Immunodeficiency Syndrome atau
Acquired Immune Deficiency Syndrome (disingkat AIDS) adalah sekumpulan gejala
dan infeksi (atau: sindrom) yang timbul karena rusaknya sistem kekebalan tubuh
manusia akibat infeksi virus HIV; atau infeksi virus-virus lain yang mirip yang
menyerang spesies lainnya (SIV, FIV, dan lain-lain).
3.
Dera
Hukum jaman Purba
4.
Rajam
adalah siksaan dan
hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu. Prosesi rajam
dilakukan dengan cara tubuh pelanggar hukum d1. HIV
Virus imunodifisiensi manusia[1] (bahasa Inggris: human immunodeficiency virus; HIV ) adalah suatu virus yang dapat menyebabkan penyakit AIDS. Virus ini menyerang manusia dan menyerang sistem kekebalan (imunitas) tubuh, sehingga tubuh menjadi lemah dalam melawan infeksi. Dengan kata lain, kehadiran virus ini dalam tubuh akan menyebabkan defisiensi (kekurangan) sistem imun.
2. AIDS
Acquired Immunodeficiency Syndrome atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (disingkat AIDS) adalah sekumpulan gejala dan infeksi (atau: sindrom) yang timbul karena rusaknya sistem kekebalan tubuh manusia akibat infeksi virus HIV; atau infeksi virus-virus lain yang mirip yang menyerang spesies lainnya (SIV, FIV, dan lain-lain).
3. Dera
Hukum jaman Purba
4. Rajam
adalah siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu. Prosesi rajam dilakukan dengan cara tubuh pelanggar hukum ditanam berdiri di dalam tanah setinggi dada, lalu dilempari batu hingga mati. Hukuman rajam berbeda dengan hukuman mati lainnya karena eksekusi rajam lebih lambat, di mana pelaku akan disiksa dengan lemparan batu yang bertubi-tubi ke arah kepalanya hingga pelakunya tewas.
5. Muhson
zina yang taubatnya adalah sama dengan taubat pelaku dosa maksiat, dan harus ditambah dengan dirajam hingga mati
6. Gairu Muhson
yaitu bujang gadis yang belum pernah menikah/kawin, tetapi sudah berzina..
cara taubatnya adalah dengan melakukan yg 4 hal di atas (berhenti, mohon ampun dan menyesal serta tidak mengulangi lagi) dan didera atau dicambuk sebanyak 100 kali di tempat umum dan dicambuk dibagian pungggung.
7. Khamr
Secara bahasa khamr artinya sesuatu yang menutupi, sedangkan dalam istilah fiqh yaitu segala macam yang memabukan. Sebagaimana sabda Rsulullah SAW : yang artinya kurang lebih;" Tiap-tiap yang memabukan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram." (HT. Muslim) Dengan demikian yang dinamakan khmar tidak hanya terbatas pada minuman keras akan tetapi mencakup segala jenis barang yang memabukan sepertiyang telah kita kenal mulai dari MIRAS, NARKOTIK, GANJA, PUTAW, SABU-SABU DAN LAINNYA.
8. Mukhlis
Mukhlis, artinya orang yang ikhlas. Seorang dengan kualitas mukhlis adalah orang yang hatinya bersih dari keinginan memperoleh pujian. Semua perbuatannya, perkataannya, pemberiannya, penolakannya, perkataannya, diamnya, ibadahnya dan seterusnya, semata-mata dilakukan hanya untuk Allah SWT.
Virus imunodifisiensi manusia[1] (bahasa Inggris: human immunodeficiency virus; HIV ) adalah suatu virus yang dapat menyebabkan penyakit AIDS. Virus ini menyerang manusia dan menyerang sistem kekebalan (imunitas) tubuh, sehingga tubuh menjadi lemah dalam melawan infeksi. Dengan kata lain, kehadiran virus ini dalam tubuh akan menyebabkan defisiensi (kekurangan) sistem imun.
2. AIDS
Acquired Immunodeficiency Syndrome atau Acquired Immune Deficiency Syndrome (disingkat AIDS) adalah sekumpulan gejala dan infeksi (atau: sindrom) yang timbul karena rusaknya sistem kekebalan tubuh manusia akibat infeksi virus HIV; atau infeksi virus-virus lain yang mirip yang menyerang spesies lainnya (SIV, FIV, dan lain-lain).
3. Dera
Hukum jaman Purba
4. Rajam
adalah siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu. Prosesi rajam dilakukan dengan cara tubuh pelanggar hukum ditanam berdiri di dalam tanah setinggi dada, lalu dilempari batu hingga mati. Hukuman rajam berbeda dengan hukuman mati lainnya karena eksekusi rajam lebih lambat, di mana pelaku akan disiksa dengan lemparan batu yang bertubi-tubi ke arah kepalanya hingga pelakunya tewas.
5. Muhson
zina yang taubatnya adalah sama dengan taubat pelaku dosa maksiat, dan harus ditambah dengan dirajam hingga mati
6. Gairu Muhson
yaitu bujang gadis yang belum pernah menikah/kawin, tetapi sudah berzina..
cara taubatnya adalah dengan melakukan yg 4 hal di atas (berhenti, mohon ampun dan menyesal serta tidak mengulangi lagi) dan didera atau dicambuk sebanyak 100 kali di tempat umum dan dicambuk dibagian pungggung.
7. Khamr
Secara bahasa khamr artinya sesuatu yang menutupi, sedangkan dalam istilah fiqh yaitu segala macam yang memabukan. Sebagaimana sabda Rsulullah SAW : yang artinya kurang lebih;" Tiap-tiap yang memabukan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram." (HT. Muslim) Dengan demikian yang dinamakan khmar tidak hanya terbatas pada minuman keras akan tetapi mencakup segala jenis barang yang memabukan sepertiyang telah kita kenal mulai dari MIRAS, NARKOTIK, GANJA, PUTAW, SABU-SABU DAN LAINNYA.
8. Mukhlis
Mukhlis, artinya orang yang ikhlas. Seorang dengan kualitas mukhlis adalah orang yang hatinya bersih dari keinginan memperoleh pujian. Semua perbuatannya, perkataannya, pemberiannya, penolakannya, perkataannya, diamnya, ibadahnya dan seterusnya, semata-mata dilakukan hanya untuk Allah SWT.
No comments:
Post a Comment